fatwa yang dikeluarkan oleh ormas terbesar kedua di indonesia yaitu MUHAMMADIYAH melalui majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah....
fatwa ini sekaligus membatalkan fatwa yang terdahulu yaitu mubah terhadap rokok....
Fatwa haram pada rokok ini di dasari oleh masukan dari segi medis, karena rokok merusak kesehatan si penghisap, juga berakibat buruk kepada kesehatan keluarga dan juga masyarakat sekitarnya
melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. rokok membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,
Fatwa ini diambil setelah mengamati dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar